Jumat, 13 November 2015

SYARAT PEMBUATAN PASPOR BARU




PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR BARU

·  Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam
·  Bukti domisili (Asli dan Fotokopi)
  1. Kartu Tanda Penduduk (*wajib)
·  Bukti Identitas Diri (Asli dan Fotokopi) (*minimal pilih salah satu)
  1. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
  2. Akte Perkawinan/Surat Nikah
  3. Ijazah
  4. Surat Baptis
  5. Surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah
·  Ijin instansi bagi PNS, ABRI dan Kepolisian
·  Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan:
  1. Surat Domisili dari Kecamatan atau KIA
  2. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
  3. Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar