PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR BARU
·
Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta
hitam
·
Bukti domisili (Asli dan Fotokopi)
- Kartu Tanda Penduduk (*wajib)
·
Bukti Identitas Diri (Asli dan Fotokopi) (*minimal
pilih salah satu)
- Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
- Akte Perkawinan/Surat Nikah
- Ijazah
- Surat Baptis
- Surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah
·
Ijin instansi bagi PNS, ABRI dan Kepolisian
·
Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan:
- Surat Domisili dari Kecamatan atau KIA
- Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
- Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar